Seperti ditulis SUARA.COM,
PT Pertamina (Persero) bersama jajaran Dinas Perindustrian dan Kepolisian Resor Solo melakukan sidak penggunaan LPG subsidi 3 Kg . Sidak dilakukan terhadap beberapa resto dan rumah makan yang berlokasi di Kota Solo, provinsi JaTeng.
Adeka Sangtraga selaku Sales Executive LPG Pertamina MOR IV wilayah Soloraya mengatakan, sidak berhasil menemukan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg yang mencapai lebih dari 300 tabung per minggu. Jumlah ini setara dengan 3,6 Metric Ton (MT) per bulan dari beberapa rumah makan dan restoran yang disidak.
“Saat ini konsumsi LPG terutama yang bersubsidi di Kota Solo mencapai 2.300 MT per bulan atau setara dengan 760 ribu tabung setiap bulannya, jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat”, ujar Adeka dari keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (27/6/2019) kemarin.
Pjs. Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Arya Yusa Dwicandra mengatakan seharusnya usaha seperti rumah makan yang tergolong menengah ke atas tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg.
“Pertamina bersama pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bila memang merasa tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu”, ujar Arya
Arya menerangkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
“Kami dari Pertamina juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran,” pungkasnya.
Semoga bermanfaat!