Anda mencari kesempatan untuk usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Setelah Pensiun: Penyalur Elpiji Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut Di Tahun 2020
Sebagaimana sudah kita ketahui, Di 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan metode penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menguji coba mekanisme tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan info tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ;
Suahasil mengatakan bahwa, penggunaan LPG (elpiji) 3 kg subsidi terus terjadi peningkatan dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme distribusi LPG (elpiji) 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan upaya pengoplosan dan penimbunan.
Dari info di atas, mari kita hitung berapa jumlah tabung elpiji 3kg subsidi yang dikonsumsi masyarakat. Pada Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi LPG bersubsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Asumsikan saja hanya 50 persennya yang beralih ke LPG non subsidi, artinya lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membeli LPG non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Peluang yang luar biasa besar bukan!?..
Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin meningkatkan optimisme Anda terhadap peluang bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Setelah Pensiun: Penyalur Elpiji Non-Subsidi
Dengan mengetahui kesempatan yang ada, kini waktunya untuk mengetahui cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi di Indonesia.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan info kesempatan bisnis lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!