Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Setelah Pensiun Dini: Pengecer LPG Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita memahami yang melatarbelakangi peluang usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut
Sebagaimana kita ketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba sistem tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya akan dilakukan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pelanggan LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita lihat datanya berikut ini;
Suahasil mengatakan bahwa, konsumsi LPG 3 kg bersubsidi terus terjadi peningkatan dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya adalah distribusi elpiji 3 kg subsidi yang terbuka yang juga berpeluang memunculkan praktek penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari info di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung LPG (elpiji) 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Di Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi elpiji (LPG) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) belanja LPG bersubsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Andai hanya 50 persennya yang beralih ke elpiji non subsidi, maka ada lebih dari 1,1 miliar tabung LPG yang akan membeli elpiji non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Peluang yang amat besar kan!?..
Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share info lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin menambah keyakinan Anda terhadap kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk merealisasikannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Setelah Pensiun Dini: Pengecer LPG Non-Subsidi
Dengan mengetahui peluang ini, kini giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 tipe pemasok elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga produsen elpiji non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan LPG non subsidi .
Untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan Elpiji Non-Subsidi dari pemasok Elpiji swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Beri kami komentar Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan informasi kesempatan usaha lainnya yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!