Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Setelah Pensiun Dini: Mitra Penyalur Elpiji Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mempelajari kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Pada Tahun 2020

Sebagaimana banyak diketahui, Di tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan sistem penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode tersebut telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya akan dilaksanakan tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung datanya berikut ini;

Suahasil mengatakan bahwa, pemakaian LPG 3 kg bersubsidi terus terjadi kenaikan rata-rata sebesar 5,5 % pertahun. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme distribusi elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi yang terbuka yang juga berpotensi menimbulkan kasus penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari data tersebut di atas, mari kita hitung berapa jumlah tabung elpiji 3kg bersubsidi yang digunakan masyarakat. Di Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi LPG subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi elpiji bersubsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Jika hanya separonya yang beralih ke LPG non subsidi, maka ada lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membeli elpiji non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang sangat besar kan!?..
Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana LPG (elpiji) bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin meningkatkan optimisme Anda akan peluang bisnis elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mewujudkannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Setelah Pensiun Dini: Mitra Penyalur Elpiji Non-Subsidi
Dengan mengetahui besarnya kesempatan yang ada, kini saatnya untuk mengetahui cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan peluang bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam upaya menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam upayanya mendorong pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing informasi kesempatan usaha lainnya yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








