Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami share Peluang Usaha Saat Pensiun: Sub-Distributor Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pangkalan Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020
Sebagaimana telah kita ketahui, Pemerintah akan menerapkan system penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba metode ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi elpiji ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Melihat info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung saja datanya berikut ;
Atau Anda masih belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini semakin meningkatkan antusiasme Anda terhadap kesempatan bisnis elpiji non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Saat Pensiun: Sub-Distributor Gas LPG Non-Subsidi
Dengan menyadari kesempatan ini, kini saatnya untuk memahami cara mengoptimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Sampaikan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga mengharapkan informasi kesempatan usaha lain yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!