Apakah Anda mencari peluang untuk bisnis sendiri? Izinkan kami bagikan Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil Di Desa: Penyalur LPG Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mengulas kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor Non-Subsidi ini.
Tahun 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana sudah kita ketahui, Di 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini sudah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG ini. Implementasinya rencananya dilakukan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan info tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ;

Atau Anda masih belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan info lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin menambah optimisme Anda akan kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mewujudkannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil Di Desa: Penyalur LPG Non-Subsidi
Setelah memahami peluang yang ada, kini waktunya untuk memahami cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 jenis perusahaan elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen Elpiji (LPG) swasta, juga dibuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi kesempatan usaha lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








