Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Rumahan 2020 Modal Kecil: Penyalur Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita memahami yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut
Sebagaimana telah banyak diketahui, Kementerian ESDM akan menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menguji coba sistem ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi elpiji 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilakukan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Pangkalan Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;
Atau Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan informasi lainnya sehubungan dengan pengurangan elpiji (LPG) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini makin meningkatkan optimisme Anda terhadap peluang usaha LPG non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Rumahan 2020 Modal Kecil: Penyalur Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan mengetahui kesempatan yang ada, kini giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran elpiji non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi di Indonesia.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari pemasok LPG swasta, juga tersedia kesempatan yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga mengharapkan info peluang bisnis lainnya yang mungkin bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!