Apakah Anda mencari peluang untuk bisnis ? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Pensiunan: Agen Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan harapan Anda.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Agen Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada Tahun 2020
Sebagaimana sudah kita ketahui, Pada 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode tersebut diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya akan dilakukan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Membaca informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pelanggan LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ini;
Atau Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin menambah antusiasme Anda akan peluang usaha elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pensiunan: Agen Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan memahami peluang yang ada, sekarang giliran kita untuk mengetahui cara memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan peluang bagi warga Indonesia yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong penggunaan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji (LPG) swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat berbagi informasi kesempatan bisnis lainnya yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!