Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami bagikan Peluang Usaha Pensiun Dini: Penyalur Elpiji Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mempelajari situasi yang menjadi latar belakang peluang bagi usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut
Sebagaimana banyak diketahui, Di 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi elpiji 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca berita tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ini;
Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin menambah antusiasme Anda terhadap peluang usaha elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pensiun Dini: Penyalur Elpiji Non-Subsidi
Dengan mengetahui peluang yang ada, sekarang giliran kita untuk mengetahui cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan penggunaan elpiji non subsidi .
Untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini cukup dapat membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) Non-Subsidi dari pemasok Elpiji swasta, juga dibuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Tuliskan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa berbagi informasi peluang bisnis lainnya yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!