Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Pensiun Dini: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengulas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Mitra Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020
Sebagaimana sudah banyak diketahui, Di 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, sistem tersebut sudah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya mulai dilaksanakan tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Agen Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;
Suahasil menjelaskan , pemakaian LPG (elpiji) 3 kg subsidi terus mengalami peningkatan rata-rata 5,5 persen pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya ialah penyaluran elpiji 3 kg subsidi yang terbuka yang juga berpeluang menimbulkan kasus pengoplosan dan penimbunan.
Sekarang Dari data di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung elpiji 3kg subsidi yang dikonsumsi masyarakat. Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi elpiji (LPG) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi elpiji (LPG) subsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Apabila hanya 50 persennya yang harus beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, maka lebih dari 1,1 miliar tabung LPG yang akan membeli LPG (elpiji) non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Kesempatan yang besar bukan!?..
Atau Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan informasi lainnya sehubungan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini semakin menambah optimisme Anda terhadap peluang bisnis elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pensiun Dini: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi
Dengan memahami besarnya peluang yang ada, kini waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah pemasok LPG non subsidi. Produk LPG non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang ingin membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari pemasok Elpiji (LPG) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Beri kami saran Anda
Tuliskan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat berbagi informasi peluang usaha lainnya yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!