Apakah Anda sedang mencari kesempatan usaha ? Izinkan kami membagikan Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pengecer LPG Non-Subsidi yang mungkin sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Pangkalan Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut Pada 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Kementerian ESDM akan menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, metode tersebut telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi elpiji ini. Implementasinya akan dilakukan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat datanya berikut ini;

Suahasil menyatakan , pemakaian LPG 3 kg bersubsidi terus terjadi peningkatan rata-rata sebesar 5,5 % pertahun. Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang menimbulkan kasus pengoplosan dan penimbunan.
Dari data di atas, mari kita kalkulasi bersama berapa tabung elpiji (LPG) 3kg subsidi yang digunakan masyarakat. Di Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG (elpiji) subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian elpiji (LPG) bersubsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Asumsikan saja hanya 50 persennya yang harus beralih ke LPG (elpiji) non subsidi, artinya ada lebih dari 1,1 miliar tabung LPG (elpiji) yang akan membutuhkan elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Peluang yang amat besar bukan!?..
Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya sehubungan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda terhadap kesempatan bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pengecer LPG Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan ini, sekarang saatnya untuk memahami cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 tipe produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah juga pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka peluang bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam usahanya mendorong konsumsi LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok LPG swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Beri kami saran Anda
Tuliskan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing informasi peluang usaha lain yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








