Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami infokan Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas kondisi yang jadi latar belakang peluang bagi usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada Tahun 2020

Sebagaimana banyak diketahui, Pada tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan sistem penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menguji coba sistem ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Membaca info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Mitra Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung saja datanya berikut ;

Suahasil menyebutkan bahwa, pemakaian elpiji 3 kg subsidi terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya adalah sistem penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang menimbulkan upaya pengoplosan dan penimbunan.
Dari data di atas, mari kita hitung berapa jumlah tabung elpiji 3kg bersubsidi yang digunakan masyarakat. Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi elpiji subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) belanja elpiji bersubsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Andai hanya setengahnya yang harus beralih ke LPG (elpiji) non subsidi, artinya lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membutuhkan elpiji non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang besar kan!?..
Atau Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini semakin meningkatkan keyakinan Anda akan kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan mengetahui peluang ini, kini waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe pemasok LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah produsen elpiji non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi warga Indonesia yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini dapat membantu Pertamina dalam usahanya mendorong konsumsi LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan info kesempatan usaha lain yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








