Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar 2020: Pengecer Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Pada Tahun 2020
Sebagaimana sudah kita ketahui, Pemerintah akan menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, sistem tersebut telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya mulai dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Membaca berita tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pengguna elpiji subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ini;
Atau Anda masih belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya berkenaan dengan perubahan sistem LPG (elpiji) bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini semakin mempertebal keyakinan Anda terhadap kesempatan bisnis elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar 2020: Pengecer Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah memahami kesempatan ini, kini waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan elpiji non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya mendorong penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga dibuka peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi peluang bisnis lainnya yang mungkin bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!