Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Modal Kecil Untung Banyak: Agen Elpiji Non-Subsidi yang mungkin sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita mengupas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Tahun 2020, Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana sudah banyak diketahui, Di tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan sistem penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah pelanggan LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ini;

Suahasil mengatakan , konsumsi elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi terus mengalami kenaikan dengan rata-rata peningkatan 5,5 persen pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya ialah sistem distribusi elpiji (LPG) 3 kg subsidi yang masih terbuka yang juga berpotensi menimbulkan upaya penimbunan dan pengoplosan.
Dari info tersebut di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg subsidi yang digunakan masyarakat. Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi elpiji bersubsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Asumsikan saja hanya 50 persennya yang akan beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, artinya lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membeli LPG non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Peluang yang sangat besar kan!?..
Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share info lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Semoga link info di bawah ini semakin meningkatkan optimisme Anda akan kesempatan bisnis LPG non subsidi dan mendorong Anda untuk mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Untung Banyak: Agen Elpiji Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya peluang yang ada, kini saatnya untuk mempelajari cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 jenis produsen elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka peluang bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam upaya mendorong penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok Elpiji swasta, juga dibuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa sharing info peluang usaha lainnya yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








