Apakah Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami bagikan Peluang Usaha Modal Kecil Rumahan: Sub-Distributor Gas Elpiji Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan minat Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengulas situasi yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020
Sebagaimana telah banyak diketahui, Pemerintah akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba metode ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi detilnya
Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ini;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa, konsumsi Elpiji (LPG) 3 kg melebihi? Kesempatan yang sangat besar kan!?..
Anda belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda terhadap kesempatan bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil Rumahan: Sub-Distributor Gas Elpiji Non-Subsidi
Setelah menyadari kesempatan yang ada, sekarang waktunya untuk memahami cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan konsumsi LPG non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga tersedia peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat berbagi info peluang usaha lainnya yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!