Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Modal Kecil: Penyalur LPG Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas kondisi yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut Pada 2020

Sebagaimana banyak diketahui, Pemerintah mulai menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan uji coba sistem tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi elpiji 3 Kg ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan tahun depan.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Melihat informasi tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat datanya berikut ;

Suahasil menyatakan , pemakaian LPG 3 kg subsidi terus terjadi peningkatan dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,5 % pertahun. Salah satu penyebabnya ialah mekanisme distribusi LPG 3 kg subsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan kasus pengoplosan dan penimbunan.
Sekarang Dari info tersebut di atas, mari kita kalkulasi bersama berapa tabung LPG (elpiji) 3kg subsidi yang dibeli masyarakat. Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) belanja elpiji (LPG) subsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Apabila hanya setengahnya yang beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, artinya ada lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membutuhkan elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Kesempatan yang amat besar kan!?..
Atau Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme LPG bersubsidi? Semoga link info di bawah ini semakin menambah keyakinan Anda akan peluang bisnis LPG non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil: Penyalur LPG Non-Subsidi
Setelah memahami besarnya kesempatan yang ada, kini waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 jenis produsen LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan info peluang bisnis lain yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








