Apakah Anda mencari kesempatan untuk bisnis sendiri? Perkenankan kami bagikan Peluang Usaha Modal Kecil: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita mempelajari yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut Tahun 2020
Judul di atas bukan hoax. Anda tidak salah membaca.
Sebagaimana banyak diketahui, Pada tahun 2020 Pemerintah mulai menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melakukan uji coba mekanisme ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi lengkapnya
Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Melihat berita tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan jumlah pengguna elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat datanya berikut ini;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan , konsumsi LPG 3 kg melebihi? Peluang yang luar biasa besar kan!?..
Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan info lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini makin menambah antusiasme Anda terhadap kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil: Pengecer Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan memahami kesempatan ini, sekarang giliran kita untuk memahami cara memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori perusahaan elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan peluang bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi LPG Non-Subsidi dari perusahaan LPG swasta, juga tersedia peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Kirimkan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing info peluang usaha lain yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!