Apakah Anda sedang mencari kesempatan bisnis ? Perkenankan kami bagikan Peluang Usaha Modal Kecil: Pangkalan Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita mengulas situasi yang menjadi latar belakang peluang bagi usaha Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Di tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi gas ini. Penerapannya rencananya dilakukan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pengguna elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita lihat saja datanya berikut ;

Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda akan peluang bisnis elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil: Pangkalan Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah menyadari kesempatan ini, sekarang saatnya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG swasta, juga dibuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan info kesempatan bisnis lain yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








