Anda mencari kesempatan bisnis ? Perkenankan kami share Peluang Usaha Modal Kecil Menjanjikan: Sub-Distributor Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin cocok dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah mulai menerapkan mekanisme penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melakukan uji coba metode tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya rencananya dilakukan pada tahun depan.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Agen LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ;

Suahasil mengatakan bahwa, penggunaan LPG (elpiji) 3 kg subsidi terus mengalami peningkatan rata-rata 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya ialah mekanisme distribusi elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan kasus penimbunan dan pengoplosan.
Sekarang Dari info di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang dibeli masyarakat. Pada Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian LPG (elpiji) bersubsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Anggap saja hanya separonya yang beralih ke LPG non subsidi, artinya lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membeli LPG (elpiji) non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Peluang yang amat besar bukan!?..
Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana LPG bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin mempertebal optimisme Anda akan kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Menjanjikan: Sub-Distributor Gas LPG Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan yang ada, sekarang giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah pemasok LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Beri kami saran Anda
Sampaikan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi kesempatan usaha lain yang mungkin dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








