Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami bagikan Peluang Usaha Modal Kecil Di Kampong: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum mengupas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mempelajari yang jadi latar belakang peluang bagi usaha Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut Pada Tahun 2020
Sebagaimana telah kita ketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, metode tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilaksanakan tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat saja datanya berikut ini;
Suahasil menjelaskan bahwa, pemakaian elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi terus terjadi kenaikan dengan rata-rata peningkatan 5,5 % pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya adalah sistem penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang terbuka yang juga berpeluang menimbulkan upaya penimbunan dan pengoplosan.
Dari info tersebut di atas, mari kita hitung berapa jumlah tabung elpiji 3kg bersubsidi yang digunakan masyarakat. Di Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian elpiji subsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Andai hanya setengahnya yang akan beralih ke elpiji non subsidi, berarti ada lebih dari 1,1 miliar tabung LPG (elpiji) yang akan membeli LPG non subsidi.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Kesempatan yang besar bukan!?..
Atau Anda belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin menambah optimisme Anda terhadap peluang bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Di Kampong: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah memahami peluang ini, sekarang waktunya untuk memahami cara memaksimalkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe produsen LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi LPG non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang keagenan Elpiji Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan informasi kesempatan usaha lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!