Apakah Anda mencari kesempatan untuk bisnis sendiri? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Modal Kecil Di Kampong: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita memahami kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut Pada 2020
Sebagaimana sudah banyak diketahui, Di tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan metode penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba metode ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Implementasinya akan dilakukan tahun depan.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Agen Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat saja datanya berikut ini;
Suahasil menjelaskan , konsumsi elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi terus mengalami peningkatan dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,5 % pertahun. Salah satu penyebabnya ialah sistem penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi yang terbuka yang juga berpotensi menimbulkan upaya penimbunan dan pengoplosan.
Dari data di atas, mari kita hitung berapa jumlah tabung elpiji 3kg subsidi yang dibeli masyarakat. Di Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi elpiji bersubsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Apabila hanya 50 persennya yang beralih ke elpiji non subsidi, maka lebih dari 1,1 miliar tabung LPG (elpiji) yang akan membeli LPG (elpiji) non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Kesempatan yang luar biasa besar bukan!?..
Atau Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme LPG bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin meningkatkan antusiasme Anda terhadap kesempatan bisnis LPG non subsidi dan mendorong Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Modal Kecil Di Kampong: Pangkalan Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah mengetahui kesempatan yang ada, kini waktunya untuk memahami cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga produsen LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya mendorong penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi LPG Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga dibuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Tuliskan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga mengharapkan info kesempatan usaha lainnya yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!