Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Modal Kecil Di Desa: Agen LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Agen LPG Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana telah kita ketahui, Kementerian ESDM akan menerapkan penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya akan dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;

Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda terhadap peluang usaha LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Di Desa: Agen LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah menyadari peluang yang ada, kini saatnya untuk mengetahui cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 jenis produsen elpiji non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi di Indonesia.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji Non-Subsidi dari pemasok LPG swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat berbagi info peluang usaha lain yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








