Anda sedang mencari kesempatan bisnis sendiri? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Modal Kecil: Agen Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pangkalan Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Pada tahun 2020 Pemerintah mulai menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode ini diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Implementasinya akan dilakukan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ;

Anda belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin menambah antusiasme Anda terhadap peluang bisnis LPG non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil: Agen Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan yang ada, kini giliran kita untuk memahami cara memaksimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 kategori perusahaan elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji non subsidi. Produk LPG non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok Elpiji (LPG) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Sampaikan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga mengharapkan informasi kesempatan usaha lain yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








