Anda sedang mencari kesempatan bisnis ? Izinkan kami share Peluang Usaha Modal Kecil 2020: Pangkalan Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengulas kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Tahun 2020

Sebagaimana banyak diketahui, Pada 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode ini diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Memperhatikan informasi tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat datanya berikut ;

Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya sehubungan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin mempertebal antusiasme Anda terhadap kesempatan bisnis elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil 2020: Pangkalan Gas LPG Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya peluang yang ada, sekarang giliran kita untuk memahami cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori perusahaan elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok LPG Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi kesempatan usaha lainnya yang mungkin bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








