Anda berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami membagikan Peluang Usaha Menjelang Pensiun: Mitra Distributor Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin sesuai dengan harapan Anda.
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas situasi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pangkalan LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Pada 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Pada 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba metode tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan distribusi tertutup subsidi gas ini. Penerapannya akan dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ;

Suahasil menginformasikan bahwa, konsumsi LPG (elpiji) 3 kg subsidi terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5,5 % pertahun. Salah satu penyebabnya adalah sistem distribusi LPG (elpiji) 3 kg bersubsidi yang terbuka yang juga berpeluang menimbulkan praktek pengoplosan dan penimbunan.
Sekarang Dari info di atas, mari kita hitung berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat. Pada Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG (elpiji) subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi masyarakat lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Anggap saja hanya 50 persennya yang harus beralih ke elpiji (LPG) non subsidi, maka lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membutuhkan elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Peluang yang besar kan!?..
Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya sehubungan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin mempertebal antusiasme Anda terhadap kesempatan usaha elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mewujudkannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Menjelang Pensiun: Mitra Distributor Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah memahami peluang yang ada, sekarang giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi .
Untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga dibuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Kirimkan komentar Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa sharing info kesempatan bisnis lainnya yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








