Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami infokan Peluang Usaha Di Tahun 2020: Penyalur Gas LPG Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mengulas kondisi yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut 2020
Sebagaimana sudah kita ketahui, Pemerintah akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme tersebut sudah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Implementasinya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan berita tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Pangkalan LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat datanya berikut ;
Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin menambah optimisme Anda terhadap peluang usaha LPG non subsidi dan mendorong Anda untuk mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Di Tahun 2020: Penyalur Gas LPG Non-Subsidi
Dengan mengetahui kesempatan ini, kini giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe pemasok LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan pemanfaatan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga dibuka peluang yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Sampaikan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing info peluang bisnis lain yang mungkin dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!