Apakah Anda sedang mencari peluang usaha sendiri? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Di Masa Pensiun: Penyalur LPG Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas yang melatarbelakangi peluang usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Tahun 2020
Sebagaimana sudah banyak diketahui, Pemerintah akan menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melakukan uji coba mekanisme ini.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya akan dilaksanakan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Membaca info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Pangkalan LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat saja datanya berikut ini;
Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini makin mempertebal antusiasme Anda terhadap kesempatan bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mengupayakannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Di Masa Pensiun: Penyalur LPG Non-Subsidi
Dengan mengetahui besarnya kesempatan yang ada, sekarang saatnya untuk memahami cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis pemasok elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi di masyarakat.
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen Elpiji swasta, juga terbuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Beri kami komentar Anda
Kirimkan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang bisnis lain yang mungkin dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!