Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Di Masa Pensiun: Mitra Penyalur Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mempelajari kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Agen LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada 2020
Sebagaimana kita ketahui, Di 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode ini sudah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilakukan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke LPG non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ini;
Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme LPG bersubsidi? Semoga link info di bawah ini semakin mempertebal antusiasme Anda akan kesempatan usaha LPG non subsidi dan menggerakkan Anda untuk mewujudkannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Di Masa Pensiun: Mitra Penyalur Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah memahami besarnya kesempatan ini, sekarang waktunya untuk mempelajari cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 kategori produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga produsen elpiji non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya mendorong penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan info peluang usaha lainnya yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!