Anda sedang mencari peluang usaha ? Perkenankan kami share Peluang Usaha Baru: Sub-Distributor Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang sejalan dengan minat Anda.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mengulas yang melatarbelakangi peluang usaha Mitra Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Di Tahun 2020
Sebagaimana telah banyak diketahui, Di 2020 Pemerintah mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme tersebut sudah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi gas 3 Kg ini. Penerapannya akan dilakukan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Membaca informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Mitra Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pengguna elpiji (LPG) subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ;
Atau Anda masih belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan elpiji bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini makin mempertebal antusiasme Anda terhadap peluang usaha elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Baru: Sub-Distributor Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan memahami kesempatan ini, sekarang giliran kita untuk mengetahui cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 kategori pemasok elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami pendapat Anda
Kirimkan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing info kesempatan usaha lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!