Apakah Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang sesuai dengan minat Anda.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mempelajari situasi yang melatarbelakangi peluang bisnis Agen LPG Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut
Sebagaimana telah kita ketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme ini telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Implementasinya mulai dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk membaca informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat informasi tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Pengecer Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita lihat saja datanya berikut ini;
Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem elpiji bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini semakin mempertebal antusiasme Anda terhadap peluang usaha elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk mengupayakannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru: Penyalur Gas Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Dengan memahami kesempatan ini, sekarang waktunya untuk mempelajari cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori perusahaan elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang berencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi di masyarakat.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji swasta, juga tersedia peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat sharing info kesempatan usaha lainnya yang mungkin bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!