Anda mencari kesempatan untuk bisnis ? Perkenankan kami share Peluang Usaha Baru Modal Kecil Untung Besar: Sub-Distributor Gas Elpiji Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mengulas yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut
Sebagaimana banyak diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, sistem tersebut telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan mekanisme. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya akan dilakukan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mendapatkan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita lihat saja datanya berikut ini;
Atau Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Semoga link info di bawah ini semakin mempertebal optimisme Anda terhadap peluang usaha elpiji (LPG) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru Modal Kecil Untung Besar: Sub-Distributor Gas Elpiji Non-Subsidi
Dengan mengetahui kesempatan yang ada, kini giliran kita untuk mengetahui cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 tipe produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini cukup dapat membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan penggunaan elpiji non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usaha mendorong pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga dibuka peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Sampaikan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa berbagi informasi kesempatan bisnis lainnya yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!