Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru: Mitra Penyalur LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengulas yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut Pada Tahun 2020

Sebagaimana kita ketahui, Pada 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba mekanisme tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan distribusi tertutup untuk subsidi elpiji 3 Kg ini. Implementasinya mulai dilakukan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mengetahui informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat berita tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Pangkalan LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita hitung saja datanya berikut ini;

Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda terhadap kesempatan bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru: Mitra Penyalur LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Dengan memahami besarnya peluang yang ada, sekarang waktunya untuk memahami cara memanfaatkan kesempatan ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe perusahaan LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen Elpiji Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok Elpiji (LPG) swasta, juga terbuka peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Sampaikan saran Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing informasi peluang bisnis lainnya yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








