Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru Di Masa Depan: Penyalur Gas Elpiji Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan harapan Anda.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita memahami yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada 2020
Sebagaimana sudah kita ketahui, Pemerintah akan menerapkan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba sistem tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi elpiji ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Memperhatikan berita tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ini;
Atau Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share info lainnya berkenaan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin menambah keyakinan Anda terhadap peluang usaha LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk merealisasikannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Baru Di Masa Depan: Penyalur Gas Elpiji Non-Subsidi
Dengan mengetahui peluang yang ada, kini giliran kita untuk mempelajari cara memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina membuka peluang bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang penyaluran LPG Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga dibuka peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat berbagi informasi peluang bisnis lain yang dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!