Anda mencari kesempatan usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru Di Desa: Pengecer Gas Elpiji Non-Subsidi yang mungkin sejalan dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita mempelajari yang melatarbelakangi peluang bisnis Pengecer LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut 2020
Sebagaimana kita ketahui, Kementerian ESDM mulai menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme ini sudah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pangkalan Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ;
Atau Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin menambah optimisme Anda terhadap kesempatan bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru Di Desa: Pengecer Gas Elpiji Non-Subsidi
Dengan mengetahui besarnya peluang yang ada, sekarang giliran kita untuk memahami cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori pemasok LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga produsen LPG non subsidi. Produk LPG non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga memberikan peluang bagi warga Indonesia yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi di masyarakat.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Perusahaan LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya mendorong penggunaan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga dibuka peluang yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan informasi kesempatan bisnis lain yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!