Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri? Perkenankan kami share Peluang Usaha Baru Di Desa: Mitra Distributor LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mempelajari kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Agen Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada 2020
Sebagaimana telah banyak diketahui, Di 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan metode penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, metode ini sudah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan berita tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita hitung datanya berikut ;
Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan info lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini semakin meningkatkan antusiasme Anda akan kesempatan usaha LPG non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Baru Di Desa: Mitra Distributor LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya kesempatan yang ada, kini waktunya untuk mempelajari cara memaksimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori pemasok LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang berencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam usaha menaikkan penggunaan LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun cukup dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji (LPG) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami komentar Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing informasi peluang usaha lainnya yang bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!