Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami infokan Peluang Usaha Baru Dengan Modal Kecil: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Pengecer Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di Tahun 2020
Judul tersebut di atas bukan hoax.
Sebagaimana telah banyak diketahui, Kementerian ESDM akan menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme ini sudah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan metode distribusi tertutup subsidi gas ini. Implementasinya akan dilakukan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi detilnya
Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Memperhatikan informasi tersebut di atas, memiliki rencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ini;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebutkan , konsumsi Elpiji (LPG) 3 kg melampaui? Peluang yang amat besar bukan!?..
Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan informasi lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin mempertebal keyakinan Anda akan kesempatan bisnis elpiji (LPG) non subsidi dan mendorong Anda untuk mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru Dengan Modal Kecil: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi
Dengan memahami peluang ini, sekarang waktunya untuk mempelajari cara mengoptimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori perusahaan LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi warga Indonesia yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi di Indonesia.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga terbuka peluang yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat menemukannya lebih jauh di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga mengharapkan informasi peluang usaha lain yang bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!