Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami share Peluang Usaha Baru 2020: Penyalur LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengupas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas yang melatarbelakangi peluang usaha Pengecer Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut Di 2020
Sebagaimana kita ketahui, Kementerian ESDM mulai menerapkan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup pada tahun 2020.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba sistem tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan sistem. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Implementasinya mulai dilakukan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi lengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pengecer Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda jumlah pelanggan LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita hitung saja datanya berikut ;
Atau Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin menambah optimisme Anda terhadap kesempatan usaha elpiji non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mewujudkannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Baru 2020: Penyalur LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Dengan menyadari peluang ini, kini saatnya untuk memahami cara mengoptimalkan kesempatan tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini tentu sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi di masyarakat.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga cukup dapat membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari pemasok LPG swasta, juga tersedia peluang yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Beri kami saran Anda
Sampaikan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga mengharapkan info peluang usaha lainnya yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!