Apakah Anda mencari kesempatan usaha sendiri? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Baru 2020: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi yang cocok dengan harapan Anda.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mengulas situasi yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Agen Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020
Ya benar!! Judul tersebut di atas bukan hoax.
Sebagaimana banyak diketahui, Pada tahun 2020 Pemerintah akan menerapkan sistem penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba metode ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan sistem distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya akan dilakukan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi detilnya
Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat informasi tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan jumlah pelanggan elpiji subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan , konsumsi LPG 3 kg ? Kesempatan yang sangat besar bukan!?..
Atau Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini makin meningkatkan keyakinan Anda terhadap kesempatan usaha LPG non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Baru 2020: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi
Setelah memahami peluang ini, kini saatnya untuk mempelajari cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 tipe pemasok elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi di Indonesia.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Produsen LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga produsen swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya mendorong pemanfaatan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran Elpiji Non-Subsidi dari pemasok LPG (elpiji) swasta, juga dibuka peluang yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Kirimkan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa sharing info peluang bisnis lainnya yang mungkin bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!