Apakah Anda berencana untuk memulai usaha ? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Baru 2020: Agen Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengulas situasi yang melatarbelakangi peluang usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana banyak diketahui, Pada tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mulai menerapkan metode penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, sistem tersebut telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi gas 3 Kg ini. Penerapannya rencananya dilakukan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Memperhatikan info tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen LPG subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ini;

Suahasil menjelaskan , penggunaan elpiji (LPG) 3 kg subsidi terus terjadi kenaikan rata-rata 5,5 % pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya adalah mekanisme penyaluran LPG 3 kg subsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang memunculkan praktek pengoplosan dan penimbunan.
Dari data tersebut di atas, mari kita kalkulasi berapa jumlah tabung elpiji (LPG) 3kg bersubsidi yang digunakan masyarakat. Pada Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi LPG (elpiji) bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian elpiji (LPG) bersubsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Anggap saja hanya setengahnya yang beralih ke LPG non subsidi, artinya ada lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji (LPG) yang akan membutuhkan elpiji (LPG) non subsidi.
Bagaimana pendapat Anda? Peluang yang amat besar kan!?..
Anda masih belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya berkaitan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini makin menambah optimisme Anda terhadap peluang usaha elpiji non subsidi dan mendorong Anda untuk mengupayakannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Baru 2020: Agen Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Dengan memahami besarnya peluang yang ada, sekarang waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan produsen LPG non subsidi. Produk elpiji non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina memberikan peluang bagi warga Indonesia yang berencana membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini tentu dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi di Indonesia.
Untuk memahami mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini juga cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji swasta, juga tersedia peluang yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Tuliskan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga dapat sharing informasi peluang usaha lainnya yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








