Apakah Anda berencana untuk memulai usaha sendiri? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Penyalur Gas LPG Non-Subsidi yang mungkin sesuai dengan rencana Anda.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mengupas kondisi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Pangkalan Non-Subsidi ini.
Mulai 2020, Subsidi Elpiji 3 Kg Mulai Dicabut

Sebagaimana banyak diketahui, Kementerian ESDM mulai menerapkan system penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup di tahun 2020.
Sebelumnya, mekanisme tersebut diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Penerapannya rencananya dilaksanakan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat info tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Agen LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat datanya berikut ;

Atau Anda belum juga yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link info di bawah ini makin menambah keyakinan Anda akan peluang bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mengupayakannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Penyalur Gas LPG Non-Subsidi
Setelah menyadari kesempatan yang ada, kini giliran kita untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori produsen LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok elpiji non subsidi. Produk elpiji (LPG) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina memberikan peluang bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang penyaluran LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi di Indonesia.
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG swasta, juga terbuka peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan saran Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing info kesempatan usaha lainnya yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








