Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Pengecer Elpiji (LPG) Non-Subsidi yang mungkin bisa Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mempelajari situasi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut Di Tahun 2020
Sebagaimana kita ketahui, Pada 2020 Kementerian ESDM akan menerapkan penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi elpiji 3 Kg ini. Implementasinya akan dilakukan tahun depan.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk membaca informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Agen Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah konsumen elpiji subsidi 3 kg subsidi yang akan beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita lihat saja datanya berikut ini;
Atau Anda masih belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share info lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini semakin menambah antusiasme Anda terhadap kesempatan usaha LPG (elpiji) non subsidi dan mendorong Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Pengecer Elpiji (LPG) Non-Subsidi
Setelah menyadari kesempatan yang ada, kini waktunya untuk memahami cara mengoptimalkan kesempatan ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis produsen elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah pemasok elpiji (LPG) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan peluang bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini dapat membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi elpiji (LPG) non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Pemasok Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya meningkatkan penggunaan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang berencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Kirimkan komentar Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan info kesempatan bisnis lainnya yang mungkin bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!