Anda mencari kesempatan untuk bisnis sendiri? Izinkan kami berbagi Peluang Usaha 2020: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi yang cocok dengan rencana Anda.
Sebelum mengulas lebih lanjut, alangkah baiknya jika kita mengulas kondisi yang melatarbelakangi peluang bisnis Sub-Distributor LPG Non-Subsidi ini.
2020, Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana kita ketahui, Pada 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyebutkan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menerapkan kebijakan distribusi tertutup subsidi LPG 3 Kg ini. Implementasinya rencananya dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkenaan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah pengguna elpiji subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ;

Suahasil menginformasikan , konsumsi elpiji 3 kg subsidi terus mengalami kenaikan dengan rata-rata peningkatan 5,5 persen pertahun. Menurutnya Salah satu penyebabnya adalah sistem distribusi elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpeluang menimbulkan upaya pengoplosan dan penimbunan.
Sekarang Dari data di atas, mari kita hitung bersama berapa jumlah tabung LPG 3kg subsidi yang dibeli masyarakat. Tahun 2018, disebutkan bahwa konsumsi elpiji subsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg (yaitu volume 1 tabung elpiji subsidi) pengunaan LPG subsidi masyarakat mencapai lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Anggap saja hanya 50 persennya yang harus beralih ke LPG (elpiji) non subsidi, maka ada lebih dari 1,1 miliar tabung LPG (elpiji) yang akan membutuhkan LPG non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Kesempatan yang amat besar kan!?..
Atau Anda belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya berkaitan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Diharapkan link berita di bawah ini semakin mempertebal optimisme Anda terhadap peluang bisnis LPG non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha 2020: Pengecer Gas LPG Non-Subsidi
Setelah memahami peluang yang ada, sekarang saatnya untuk mempelajari cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 tipe produsen LPG (elpiji) non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina adalah produsen elpiji (LPG) non subsidi. Produk LPG non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang mau membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upayanya menaikkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi di Indonesia.
Untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan elpiji (LPG) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan Elpiji (LPG) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan saran Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa sharing info kesempatan bisnis lain yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








