Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami bagikan Peluang Bisnis Pensiunan: Agen LPG Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita memahami kondisi yang jadi latar belakang peluang bagi usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada 2020
Sebagaimana kita ketahui, Pada 2020 Pemerintah mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, mekanisme ini telah diuji coba oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup untuk subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilakukan tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya sehubungan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan info tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Mitra Distributor Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang akan beralih ke LPG non subsidi. Mari kita lihat saja datanya berikut ;
Atau Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share info lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme elpiji (LPG) bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini makin menambah antusiasme Anda terhadap peluang bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera mewujudkannya.
Untuk informasi selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Bisnis Pensiunan: Agen LPG Non-Subsidi
Setelah menyadari peluang ini, sekarang waktunya untuk memahami cara mengoptimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 jenis produsen elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.
Pertamina memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi elpiji non subsidi. Hal ini tentu dapat membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi LPG non subsidi .
Untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok LPG (elpiji) Swasta
Selain Pertamina, ada juga perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji (LPG) non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini pun cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong pemanfaatan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di masyarakat.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG Non-Subsidi dari produsen LPG (elpiji) swasta, juga terbuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan pendapat Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga dapat berbagi info kesempatan usaha lainnya yang mungkin bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!