![[pgp_title]](https://adasolusiusaha.com/wp-content/uploads/2019/11/Headline-Ancaman-Pidana-Pelaku-Usaha-Pengguna-LPG-Subsidi-GATRA.jpg)
Seperti ditulis Gatra.com, Tim gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi Pontianak menyisir 2 tempat usaha kuliner di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak, Pertamina, dan Hiswana Migas menemukan 30 tabung LPG 3 Kg digunakan pelaku usaha tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan penertiban ini masih dalam tahap pembinaan. Dimana apabila ditemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 Kg, maka pelaku usaha harus menukarnya dengan LPG 5,5 Kg ke pihak agen yang juga ikut bersama tim.
Penukaran atau konversi LPG tersebut yakni dua tabung gas LPG 3 Kg ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 Kg yang telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70 ribu per tabung 5,5 Kg. “Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung LPG 3 Kg dan Lamongan Aqqila 12 tabung LPG 3 Kg. Total ada 30 tabung LPG 3 Kg yang kita temukan di dua tempat tersebut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp833ribu per hari.
Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan LPG bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi. “Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa Tipiring, kemudian didenda,” tuturnya.
Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk dalam usaha kecil menengah ke atas. “Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam tahap pembinaan dulu,” pungkasnya.
Info Bisnis Lainnya
Belajar Bisnis Dropshipping Di Deyah Muara Tiga Pidie
Belajar Bisnis Dropshipping Di Deyah Muara Tiga Pidie. Join ratusan Reseller-Dropshipper dna-collection.com; Supplier Online Termurah & Terbesar di Indonesia.
Belajar Bisnis Dropshipping Di Gampong Aceh Idi Rayeuk Aceh Timur
Belajar Bisnis Dropshipping Di Gampong Aceh Idi Rayeuk Aceh Timur. Join ratusan Reseller-Dropshipper dna-collection.com; Gudang Online Termurah & Terbesar
Belajar Bisnis Dropshipping Di Juaq Asa Barong Tongkok Kutai Barat
Belajar Bisnis Dropshipping Di Juaq Asa Barong Tongkok Kutai Barat. Bergabung bersama ratusan Reseller-Dropshipper dna-collection.com; Gudang Online Terbesar Dan
Belajar Bisnis Dropshipping Di Karanganyar Sambungmacan Sragen
Belajar Bisnis Dropshipping Di Karanganyar Sambungmacan Sragen. Bergabunglah bersama ratusan Reseller-Dropshipper dna-collection.com; Grosir Online Terbesar & Termurah di Indonesia.
Belajar Bisnis Dropshipping Di Kecamatan Banyuates Sampang
Belajar Bisnis Dropshipping Di Kecamatan Banyuates Sampang . Bergabung bersama ratusan Reseller-Dropshipper dna-collection.com; Supplier Online Termurah & Terbesar di
Belajar Bisnis Dropshipping Di Kecamatan Batang Batang Sumenep
Belajar Bisnis Dropshipping Di Kecamatan Batang Batang Sumenep. Bergabung bersama ratusan Reseller-Dropshipper dna-collection.com; Grosir Online Termurah Dan Terbesar di