Seperti dilaporkan OKEZONE.COM,
Pemkab Purwakarta Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada. Kali ini, terkait penggunaan barang bersubsidi semisal gas elpiji 3 kilogram (kg).
“Mulai hari ini, seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi yang ukuran 5,5 kg,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Okezone, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku untuk yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta ke atas, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang jika dilihat, gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.
“Kami sudah sampaikan melalui edaran, seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas non-subsidi,” paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas elpiji bersubdisi. Tak main-main, sanksinya berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.
“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Anne menambahkan, pihaknya meminta seluruh pihak proaktif untuk melakukan pengawasan gas LPG bersubsidi tersebut. Tujuannya, tak lain supaya barang subsidi ini secara peruntukan tepat sasaran.
“Pengawasan ini, juga termasuk untuk seluruh agen dan pangkalan. Jadi, kalau nanti ada pangkalan menjual kepada yang bukan peruntukannya, saya minta izin usahanya dicabut,” tambah dia.
Pihaknya juga meminta tiga dinas terkait supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap agen dan pangkalan yang ada. Jangan sampai, agen dan pangkalan ini menyalurkan gas bersubsidi ini kepada yang bukan peruntukannya.