Anda mencari kesempatan usaha sendiri? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Pasca Pensiun: Agen LPG Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengupas lebih lanjut, mari kita mengulas kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Gas 3 Kg Mulai Dicabut 2020

Sebagaimana sudah kita ketahui, Pada 2020 Pemerintah akan menerapkan sistem penyaluran subsidi elpiji 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah melakukan uji coba sistem tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual elpiji 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melakukan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi gas ini. Implementasinya mulai dilakukan pada tahun 2020.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk menemukan informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Dengan Membaca informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Mitra Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Tahukah Anda berapa jumlah pengguna LPG subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih dari LPG bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana jika kita lihat datanya berikut ini;

Anda masih belum juga yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya berkaitan dengan pengurangan elpiji (LPG) bersubsidi? Semoga link berita di bawah ini semakin mempertebal optimisme Anda akan kesempatan usaha LPG non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk berita selengkapnya!
Peluang Usaha Pasca Pensiun: Agen LPG Non-Subsidi
Setelah mengetahui besarnya peluang yang ada, sekarang waktunya untuk mempelajari cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 jenis perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG non subsidi. Produk elpiji non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina memberikan peluang bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha menaikkan konsumsi LPG (elpiji) non subsidi di masyarakat.
Untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Produsen LPG Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini pun sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya mendorong penggunaan LPG (elpiji) non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas .
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) Non-Subsidi dari produsen LPG swasta, juga terbuka kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, dapat melihatnya lebih jauh di sini.
Sampaikan saran Anda
Tuliskan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Kami juga menantikan info kesempatan bisnis lainnya yang bisa bermanfaat untuk kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








