Apakah Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami berbagi Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar: Pangkalan Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang mungkin dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih jauh, alangkah baiknya jika kita mengupas kondisi yang jadi latar belakang peluang bagi bisnis Pangkalan Elpiji Non-Subsidi ini.
Subsidi Elpiji 3 Kg Akan Mulai Dicabut Pada 2020

Sebagaimana telah banyak diketahui, Di 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan metode penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menguji coba sistem tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan sistem. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti saat ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan sistem distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya mulai dilakukan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan tata laksana subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan informasi tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Pengecer Elpiji Non-Subsidi {sangatlah|adalah langkah yang tepat. Bayangkan berapa jumlah pelanggan elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih dari elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi. Bagaimana kalau kita hitung datanya berikut ;

Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share informasi lainnya sehubungan dengan pembatasan penggunaan LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin meningkatkan antusiasme Anda terhadap kesempatan usaha LPG (elpiji) non subsidi dan menggerakkan Anda untuk merealisasikannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar: Pangkalan Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Dengan menyadari kesempatan ini, kini waktunya untuk memahami cara memanfaatkan peluang ini.
Sebagaimana , di Indonesia ada 2 kategori produsen elpiji non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Perusahaan LPG (elpiji) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah produsen LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi warga Indonesia yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan penggunaan LPG non subsidi .
Untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat mempelajarinya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pihak swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG (elpiji) non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini sedikit banyak dapat membantu Pertamina dalam upaya meningkatkan pemanfaatan LPG non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang mau membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) Non-Subsidi dari perusahaan LPG swasta, juga dibuka kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan-nya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Kirimkan saran Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa berbagi informasi kesempatan usaha lainnya yang bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








