Anda berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami share Peluang Usaha Baru: Mitra Penyalur Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi yang sejalan dengan harapan Anda.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita memahami kondisi yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan LPG Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Mulai Dicabut 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Di 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan metode penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah menguji coba sistem tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan . Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan metode distribusi tertutup untuk subsidi gas ini. Penerapannya rencananya dilakukan pada tahun depan.
Berikut berita lainnya berkaitan dengan perubahan mekanisme subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Setelah Melihat berita tersebut di atas, maka memiliki rencana untuk membuka usaha Agen Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan jumlah konsumen elpiji (LPG) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Bagaimana jika kita lihat datanya berikut ini;

Atau Anda belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami share berita lainnya berkenaan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link info di bawah ini makin mempertebal keyakinan Anda terhadap peluang bisnis elpiji non subsidi dan menggerakkan Anda untuk segera merealisasikannya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
Peluang Usaha Baru: Mitra Penyalur Gas LPG (Elpiji) Non-Subsidi
Setelah menyadari besarnya peluang ini, kini waktunya untuk mengetahui cara memaksimalkan peluang tersebut.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 kategori perusahaan elpiji (LPG) non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga pemasok LPG non subsidi. Produk elpiji non subsidi produksi Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka peluang bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan elpiji (LPG) non subsidi. Hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan LPG (elpiji) non subsidi .
Untuk mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat menemukannya di sini.
2. Pemasok Elpiji Swasta
Selain Pertamina, juga ada perusahaan swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan elpiji non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam upayanya mendorong konsumsi elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang keagenan Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari perusahaan LPG swasta, juga tersedia kesempatan yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mengetahui mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Tuliskan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Kami juga menantikan informasi kesempatan bisnis lainnya yang mungkin dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








