Anda sedang berencana untuk memulai usaha ? Perkenankan kami membagikan Peluang Usaha Rumahan: Pengecer LPG Non-Subsidi yang dapat Anda coba.
Sebelum mengulas lebih lanjut, mari kita mengulas situasi yang menjadi latar belakang peluang bagi bisnis Agen Non-Subsidi ini.
Mulai Tahun 2020, Subsidi Gas 3 Kg Akan Mulai Dicabut

Sebagaimana telah kita ketahui, Di 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan sistem penyaluran subsidi LPG 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sudah menguji coba sistem tersebut.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa dalam penyaluran subsidi secara tertutup terjadi perubahan mekanisme. Yaitu, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual LPG 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang ini, tetapi diberikan langsung kepada masyarakat yang berhak .
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap menjalankan kebijakan distribusi tertutup subsidi LPG ini. Penerapannya mulai dilakukan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkaitan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda bisa klik untuk mengetahui informasi selengkapnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Memperhatikan berita tersebut di atas, maka berencana untuk membuka usaha Sub-Distributor LPG Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Tahukah Anda jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg subsidi yang harus beralih ke elpiji non subsidi. Mari kita hitung saja datanya berikut ini;

Suahasil menyebutkan bahwa, pemakaian elpiji (LPG) 3 kg subsidi terus terjadi kenaikan dengan rata-rata peningkatan 5,5 persen pertahun. Salah satu penyebabnya adalah penyaluran elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi yang masih terbuka yang juga berpotensi memunculkan praktek penimbunan dan pengoplosan.
Dari info di atas, mari kita kalkulasi bersama berapa jumlah tabung LPG (elpiji) 3kg bersubsidi yang digunakan masyarakat. Pada Tahun 2018, dinyatakan bahwa konsumsi LPG bersubsidi mencapai 6,53 miliar kg. Berarti jika dibagi 3kg ( volume 1 tabung elpiji subsidi) pemakaian elpiji subsidi masyarakat adalah lebih dari 2,25 miliar tabung dalam setahun!
Asumsikan saja hanya separonya yang akan beralih ke LPG (elpiji) non subsidi, artinya lebih dari 1,1 miliar tabung elpiji yang akan membutuhkan LPG (elpiji) non subsidi.
Bagaimana menurut Anda? Kesempatan yang besar kan!?..
Atau Anda masih belum yakin dengan peluang ini?
Bagaimana jika kami bagikan informasi lainnya sehubungan dengan perubahan tata laksana LPG (elpiji) bersubsidi? Diharapkan link info di bawah ini makin menambah keyakinan Anda akan kesempatan bisnis LPG non subsidi dan mendorong Anda untuk segera mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Rumahan: Pengecer LPG Non-Subsidi
Dengan menyadari kesempatan yang ada, sekarang saatnya untuk memahami cara mengoptimalkan peluang ini.
Sebagaimana sudah, di Indonesia ada 2 kategori perusahaan LPG non subsidi yang beroperasi secara resmi di Indonesia; yaitu:
1. Produsen Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina merupakan pemasok LPG (elpiji) non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi keluaran Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina juga membuka kesempatan bagi warga Indonesia yang memiliki rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) non subsidi. Hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya menaikkan konsumsi elpiji non subsidi di Indonesia.
Untuk mekanisme dan persyaratan-nya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, juga ada pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentunya hal ini juga sedikit banyak dapat ikut membantu Pertamina dalam usahanya meningkatkan konsumsi elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang punya rencana membuka usaha di bidang distribusi LPG (elpiji) Non-Subsidi dari perusahaan LPG (elpiji) swasta, juga tersedia kesempatan yang sama walaupun belum mencakup keseluruhan wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan syarat-syaratnya, dapat mempelajarinya lebih lanjut di sini.
Sampaikan komentar Anda
Tuliskan masukan Anda di kolom komentar di bagian bawah artikel ini. Anda juga bisa berbagi info peluang usaha lainnya yang mungkin bermanfaat bagi kita semua.
Semoga bermanfaat, Terima kasih!








