Anda mencari peluang untuk usaha ? Perkenankan kami bagikan Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Sub-Distributor LPG Non-Subsidi yang bisa Anda coba.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mengupas situasi yang melatarbelakangi peluang usaha Pangkalan Non-Subsidi ini.
Subsidi LPG 3 Kg Akan Mulai Dicabut Di 2020

Sebagaimana telah kita ketahui, Di tahun 2020 Kementerian ESDM mulai menerapkan mekanisme penyaluran subsidi gas 3 Kg secara tertutup.
Sebelumnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba metode tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dalam penerapan penyaluran subsidi secara tertutup ada perubahan metode. Sehingga, subsidi tidak dimasukan ke dalam harga jual gas 3 Kilogram (Kg) seperti sekarang, tetapi diberikan langsung ke masyarakat yang berhak mendapatkan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengaku siap melaksanakan kebijakan mekanisme distribusi tertutup subsidi elpiji ini. Penerapannya mulai dilaksanakan pada tahun 2020.
Berikut ini berita lainnya berkenaan dengan perubahan sistem subsidi elpiji. Anda dapat klik untuk mendapatkan informasi detilnya

Seberapa besar sih peluangnya?
Melihat informasi tersebut di atas, berencana untuk membuka usaha Pangkalan Non-Subsidi {sangatlah|adalah tepat. Bayangkan berapa jumlah konsumen LPG (elpiji) subsidi 3 kg bersubsidi yang harus beralih ke LPG non subsidi. Mari kita hitung datanya berikut ini;

Anda belum yakin dengan kesempatan ini?
Bagaimana jika kami sajikan berita lainnya sehubungan dengan pengurangan LPG bersubsidi? Mudah-mudahan link berita di bawah ini semakin mempertebal optimisme Anda akan kesempatan bisnis LPG (elpiji) non subsidi dan meringankan langkah Anda untuk mengupayakannya.
Untuk berita selengkapnya, Klik di sini!
Peluang Usaha Bagi Pensiunan: Sub-Distributor LPG Non-Subsidi
Setelah menyadari kesempatan ini, kini waktunya untuk memahami cara memaksimalkan peluang ini.
Sebagaimana telah, di Indonesia ada 2 tipe perusahaan elpiji non subsidi yang beroperasi resmi di Indonesia; yaitu:
1. Pemasok Elpiji (LPG) Milik Negara (BUMN): Pertamina
Pertamina ialah juga produsen LPG non subsidi. Produk LPG (elpiji) non subsidi dari Pertamina berukuran tabung 3kg, 5kg, dan 9kg.

Pertamina membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang penyaluran LPG non subsidi. Hal ini tentu cukup dapat membantu Pertamina dalam upaya menaikkan penggunaan LPG non subsidi .
Untuk mekanisme dan syarat-syaratnya, Anda dapat melihatnya di sini.
2. Perusahaan Elpiji (LPG) Swasta
Selain Pertamina, ada juga pemasok swasta yang dilibatkan pemerintah untuk menyediakan LPG non subsidi untuk masyarakat. Tentu hal ini cukup dapat ikut membantu Pertamina dalam usaha meningkatkan penggunaan elpiji non subsidi yang lebih efisien dan berkualitas di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang distribusi Elpiji (LPG) Non-Subsidi dari produsen Elpiji swasta, juga terbuka peluang yang sama meskipun belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Bagi yang tertarik untuk mempelajari mekanisme dan persyaratan-nya, dapat menemukannya lebih lanjut di sini.
Beri kami pendapat Anda
Kirimkan masukan Anda pada kolom komentar di bagian bawah tulisan ini. Anda juga bisa sharing informasi peluang usaha lain yang dapat bermanfaat untuk kita semua.
Semoga berguna, Terima kasih!








